40 Ekor Nuri Bayan Hijau Ilegal Digagalkan Masuk Wilayah Sultra.

  • Bagikan

40 ekor Nuri bayan hijau di amankan karantina hewan dan tumbuhan Sultra.(FOTO:SRI/BKK)

KENDARI, BKK- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satuan pelayanan Betoambari, Bau-Bau bersama BKSDA Bau-Bau melakukan penahanan terhadap empat puluh ekor burung nuri bayan asal Pulau Aru, Maluku.

Burung tersebut hendak masuk wilayah Sultra melalui Pelabuhan Bau-Bau, Senin (11/03).

Pejabat Karantina Sultra, Bambang mengatakan, saat sedang dilakukan operasi patuh bersama burung endemik tersebut ditemukan sedang berada di dalam kapal penumpang.

Karena tidak dilengkapi Surat Kesehatan Karantina Hewan dari daerah asal serta tidak menyertakan Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SAT-DN) dari pihak BKSDA, maka dilakukan penahanan.

“Jadi burung endemik ini kami tahan karena tidak dilengkapi Surat Kesehatan Karantina Hewan dari daerah asal serta tidak menyertakan Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SAT-DN) dari pihak BKSDA,” terang Bambang.

Sementara itu, Ketua tim penegakan hukum Karantina Sultra, Abdul Rahman, mengatakan, Penahanan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pasal 35 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujar Abdul Rahman.

Menyikapi hal tersebut Kepala Karantina Sultra. A Azhar mengapresiasi penahanan yang dilakukan dan sinergitas yang terbangun bersama BKSDA.

“Karantina Sultra memastikan tidak ada komoditas pertanian yang masuk wilayah Sultra tanpa dokumen karantina, hal ini dilakukan untuk menjaga sumber daya alam wilayah Sultra bebas dari penyebaran penyakit” kata A Azhar.

Sebagai tindak lanjut penahanan pihak karantina menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra untuk dilakukan tindakan hukum. (m2/r2)

  • Bagikan

Exit mobile version