2 pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil ditangkap polisi (FOTO: SRI/BKK)
KENDARI, BKK – 2 pelaku pencurian modus memecahkan kaca mobil berhasil diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Rabu (13/3).
Kapolresta Kendari Kombespol Aris Tri Yunarko mengatakan, dalam pencurian modus pecah kaca tersebut, diketahui tersangkanya berjumlah 2 orang, yakni Rahman (50) dan Hendra (39), keduanya bekerja sebagai wiraswasta.
“Kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda. Pelaku Hendra ditangkap pada Selasa 6 Februari 2024 lalu, di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, sedangkan pelaku Rahman ditangkap di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton pada 13 Februari 2024,” kata Aris Tri Yunarko.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Kamis 11 Januari 2024 lalu. Dimana korbannya atas nama Gusti Putri Ayu, sekira pukul 07.00 Wita memarkirkan kendaraan mobil Ford Fiesta miliknya, di depan gerbang Pesantren Ummusabri.
Kemudian, lanjutnya, pada pukul 10.22 Wita, Gusti Putri Ayu sepulang dari kantornya Kanwil Urusan Agama, melihat kendaraannya dalam kondisi kaca jendela belakang sebelah kiri, sudah pecah.
“Saat korban mengecek ke dalam kendaraannya, barang berupa laptop Lenovo Thinkpad dan tas kulit merek Fossil seharga Rp3,5 juta, telah raib dimaling,” paparnya.
Dikatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB), yakni beberapa pecahan kaca jendela kiri belakang mobil Ford Fiesta warna ungu DT 1743 DE, 1 unit laptop Lenovo ThinkPad T480 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna silver/abu-abu DT 5150 AE.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Kendari. (m2/nir)