Ilustrasi
KENDARI, BKK – Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, Senin (18/3) menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat muslim di Kota Kendari tahun 2024. Besarnya nilai zakat fitrah dibagi dalam 6 golongan.
Golongan pertama masyarakat yang mengonsumsi beras super sebesar Rp59 ribu, golongan kedua masyarakat yang mengonsumsi beras premium sebesar Rp53 ribu, beras dolog Rp44 ribu, sagu Rp31 ribu, jagung Rp38 ribu, dan umbi-umbian Rp37 ribu. Serta infak per kepala keluarga sebesar Rp20 ribu.
Penetapan besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan perbandingan harga pasar hasil survei yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.
Dari perbandingan ketiga lembaga itu kemudian dirata-ratakan, lalu dikalikan 3,5 liter dan dibulatkan, sehingga ditetapkan besaran tersebut.
“Telah disepakati bersama-sama jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Kendari, pengurus masjid, PHBI, Baznas dan Kementerian Agama. Alhamdulillah, kita sudah selesai menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Kendari tahun 2024,” ujar Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala.
Dia pun meminta agar penerimaan zakat fitrah didata dengan baik di setiap kelurahan sebagai bentuk pelaporan.
Hal senada diungkapkan Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir. Dia mengatakan, laporan pengumpulan zakat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sangat dibutuhkan, sebagai laporan hingga ke Baznas Pusat. Apalagi di 2024 ini Baznas Kota Kendari diberikan target pengumpulan zakar sebesar Rp3 miliar. Angka ini lebih besar dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp2 miliar.
Dia berharap, dukungan dari UPZ masjid target ini bisa tercapai bahkan lebih, karena potensi zakat fitrah di Kota Kendari sekira Rp18 miliar. Namun Ketua Baznas kembali mengingatkan agar para pengumpul zakat memegang teguh amanah yang diberikan, dan menyalurkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku. (m2/nir)