DJPb Sebut THR di Sultra Sudah Mulai di Salurkan

  • Bagikan

Kepala Kanwil DJPb Sultra, Syarwan. (FOTO: WATY/BKK).

KENDARI, BKK – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi tenggara (Sultra) menyebutkan sampai dengan 28 Maret 2024 realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tersalurkan sebesar Rp140,9 miliar kepada 214 satuan kerja (satker) di Sultra.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Syarwan menjelaskan THR untuk menjaga daya beli masyarakat.
Lewat konsumsi rumah tangga masyarakat, pertumbuhan ekonomi diharapkan akan tetap meningkat.

Lanjutnya, berdasarkan pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja bulan Maret 2024 di Sultra, proyeksi ASN/TNI/POLRI penerima THR 2024 sejumlah 24.375 Pegawai dengan Proyeksi Pembayaran THR 2024 sejumlah Rp127,19 miliar.

“Jadi, per tanggal 28 Maret penyaluran THR melalui 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sultra yaitu KPPN Kendari, Kolaka, Baubau, dan Raha sudah menyalurkan sebesar Rp140,9 miliar pada 214 satker dari total 220 satker,” ungkapnya, Sabtu (30/3).

Syarwan menuturkan dari total 220 satker K/L, sebanyak 214 satker telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan telah dibayarkan.

Untuk wilayah kerja KPPN Kendari dari 121 satker ada sebanyak 120 satker telah dibayarkan dengan total THR yang dibayarkan sebanyak Rp105,7 miliar lebih, tersisa satu satker belum mengajukan SPM pembayaran THR.

Kemudian, KPPN Kolaka dari total 27 satker baru 26 satker yang mengajukan SPM dan telah dibayarkan dengan total sebanyak Rp8,7 miliar lebih. Sementara untuk wilayah kerja KPPN Baubau dari total 49 satker seluruhnya telah dibayarkan dengan total realisasi sebesar Rp18,4 miliar lebih.

Dia menambahkan, untuk di wilayah Kerja KPPN Raha dari total 23 satker baru 19 satker yang mengajukan SPM pembayaran THR dan ke-19 satker itu telah dibayarkan dengan total realisasi sebesar Rp7,8 miliar lebih,” ucapnya.

“Kami berharap satker yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kiranya segera melakukan pengajuan pembayaran THR,” tutupnya. (r5/r2)

  • Bagikan