Ingat! ASN Pemprov Sultra Dilarang Gunakan Randis Saat Mudik

  • Bagikan

Asrun Lio. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, mulai mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra agar tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat melakukan perjalanan mudik lebaran idulfitri 1445 hijriah (H) /2024 masehi (M).

“ASN diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam mudik lebaran atau pulang kampung,” tegas Asrun, Minggu (31/3).

Dikatakan, ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, sebab jika ditemukan akan diberi sanksi.

“Karena menggunakan kendaraan dinas bukan pada waktunya atau bukan jam kerja,” jelasnya.

Jenderal ASN ini juga mewanti-wanti ASN agar tidak memperpanjang waktu libur, sebab sanksi menanti.

“Jadi, nanti diberi sanksi karena itu tidak disiplin. Jadi nanti masing-masing akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kelalaian,” tuntasnya. (r4/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version