Pj Wali Kota Kendari saat membuka Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (FOTO:SRI/BKK)
KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik yang berbasis pada Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bagian dari upaya untuk memastikan setiap warga Kota Kendari mendapatkan perlakuan yang adil, aman, nyaman dan bahagia.
Dalam sebuah langkah baru-baru ini, pemerintah telah meluncurkan serangkaian inisiatif untuk meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan publik.
Guna menerapkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) ini, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menandatangani pencanangan P2HAM yang disaksikannya oleh Direktorat Diseminasi dan Peningkatan HAM RI, Kejaksaan Negeri Kendari.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengungkapkan, pelayanan publik di Kota Kendari terus ditingkatkan agar dapat memenuhi Hak Asasi Manusia.
Khususnya pada masyarakat yang kurang terlayani sehingga masyarakat ini mendapatkan hak-hak yang sama.
Pencanangan pelayanan publik berbasis HAM ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada organisasi perangkat daerah, camat dan lurah untuk meningkatkan komitmen pelayanan publik yang berbasis HAM di Kota Kendari.
“P2HAM merupakan penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kesetaraan dan perhatian khusus kepada perempuan, anak dan disabilitas. Semoga Pemerintah Kota Kendari terus memberikan perubahan yang produktif bagi daerah dan memberi manfaat bagi masyarakat,” terang Muhammad Yusup.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengatakan, Kota Kendari menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang akan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pelayanan publik berbasis HAM.
“Pencanangan ini didesain berdasarkan pada prinsip-prinsip HAM, dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak dasar setiap individu, khususnya pada kaum rentan,” pungkasnya. (m2/r2)