Kepala Distanak Provinsi Sultra, Dr La Ode Muhammad Rusdin Jaya SIP MSi. (FOTO:FAYSAL/BKK).
KENDARI, BKK- Kelangkaan pupuk bersubsidi masih merupakan keluhan yang dialami oleh petani di Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain itu, meningkatnya permintaan akibat meningkatnya produksi, juga harga yang fluktuatif memberikan dampak pada hasil panen petani.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Komjen Pol (P) Dr (HC) Andap Budhi Revianto SIK MH terus bergerak membersamai petani. Ia menyambut baik adanya surat Menteri Pertanian RI Nomor B-51/SR.210/M/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 hal Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi dan Nomor B-52/SR.210/M/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 hal Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi.
Andap mengatakan, kebijakan pupuk bersubsidi bertujuan untuk meringankan beban petani dalam penyediaan dan penggunaan pupuk.
“Sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di Sulawesi Tenggara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sultra, Dr La Ode Muhammad Rusdin Jaya SIP MSi mengungkapkan, bahwa penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya.
“Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota merupakan kunci sukses pada program pupuk bersubsidi sebab pemerintah daerah yang menentukan penerima pupuk bersubsidi serta melakukan pengawasan dan verifikasi secara langsung atas kebenaran penyaluran di lapangan,” tegas alumni doktoral Universitas Haloleo ini.
Ia menambahkan, pihaknya terus mengawal penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat waktu berdasarkan atensi dan arahan Pj Gubernur dan Sekda Sultra.
“Sebagai informasi bahwa Menteri Pertanian telah memerintahkan kepada Gubernur seluruh Indonesia agar mengkoordinasikan dengan jajarannya untuk menyiapkan rancangan alokasi per Kabupaten dan Kecamatan sesuai data eRDKK tahun 2024,” jelasnya.
Dikatakan, untuk alokasi pupuk organik agar Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang akan dinput pada aplikasi eRDKK adalah petani sesuai kriteria penerima pupuk bersubsidi yang mengusahakan lahan sawah berkadar bahan organik kurang dari 2%.
“Hal ini tentu merupakan angin segar bagi petani di tengah ujian kelangkaan pupuk yang dihadapi, sekaligus menunjukkan bukti keseriusan pemerintah, baik level pusat maupun daerah untuk terus hadir di tengah petani dan membantu kesulitan yang dihadapi oleh mereka. Karena Petani adalah garda terdepan dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan negeri ini,” pungkasnya. (r4/r2)