Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh. (FOTO:SRI/BKK)
KENDARI, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh. Dia mengatakan, bahwa KPU Kota Kendari menerima PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Jadi, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024, berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024,” ujar Jumwal Saleh, Selasa (2/4).
Selanjutnya, kata dia, pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai 5 November 2024. Sementara pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
“Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai dengan 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai dengan 31 Mei 2024,” paparnya.
“Selain itu, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai dengan 23 September 2024,” tambahnya.
Dikatakan, tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai dengan 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.
“Untuk penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024,” jelasnya.
Kemudian dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.(m2/nir)