Dua tersangka diamankan di Mapolsek Baruga. (FOTO:SRI/BKK)
KENDARI, BKK- Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga meringkus dua pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di rumah-rumah, kos-kosan hingga parkiran yang ada di wilayah Kota Kendari.
Masing-masing inisial A dibekuk di wilayah Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada 14 April 2024. Dan, S dibeukuk di Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada 15 April 2024.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga Ajun Komisaris Polisi (AKP) RJ Agung Pratomo menuturkan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan modus yang berbeda.
Dibeberkan, tersangka A sebelum mengambil kendaraan milik korban, ia bersama rekannya yang saat ini di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) mengamati keadaan di sekitar.
“Setelah aman mereka kemudian mematahkan kunci stang motor dan mendorongnya. Tersangka A berperan tukang kutip, satu orang rekan lainnya yang saat ini jadi DPO berperan menonda kendaraan itu,” ujar Agung Pratomo.
Sementara itu, sambungnya, tersangka S menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan milik korban di bantu 1 orang rekannya.
Kata dia, dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, kepolisian berhasil menemukan 18 unit kendaraan bermotor.
“18 kendaraan tersebut di temukan di du tempat yakni wilayah Alebo dan di Punggaluku. Ada yang sudah di jual dan ada yang disimpan di gudang,” ujar Kapolsek Baruga.
Lanjut Agung Pratomo menambahkan dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku kendaraan tersebut akan dijual dengan harga yang berbeda-beda. Mulai dari harga 1 juta rupiah hingga 2 juta rupiah.
Dalam kasus tersebut juga, kepolisian Sektor Mandonga menetapkan 1 orang DPO yang di duga sebagai penadah kendaraan hasil curian tersebut yang berinisial R.
“Ini mereka ambil tergantung request dari si bos ini. Bos nya ini DPO kami sekarang,” tambahnya
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)ayat 1 dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara. (m2/r2)