WANGGUDU, BKK– Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sambandete-Hialu menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin (22/4).
Massa mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konut untuk membatalkan sertifikat tanah yang diterbitkan di kampung tua Hialu, Desa Sambandete yang mereka anggap penuh kejanggalan.
Sebelum ke DPRD, massa lebih dulu melakukan aksi protes di Kantor BPN Konawe Utara. Mereka menuntut kejelasan atas penerbitan sertifikat hak milik (SHM) secara kolektif. Massa menduga itu dilakukan tanpa persetujuan Kepala Desa Sambandete. Lebih parah lagi, sertifikat tersebut disebut-sebut mencakup wilayah hutan lindung dan kawasan pencadangan transmigrasi.
Aksi ini mendapat respons dari Ketua Komisi I DPRD Konawe Utara, Herman Sewani, SH, yang bersama Sekretaris Dewan Drs. Suharto K. Panto serta Kabag Hukum dan Persidangan, Harianto, SH. Pihak DPRD langsung menerima massa aksi dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Rapat DPRD setempat.
Dalam RDP, para demonstran membeberkan bukti bahwa sertifikat tanah telah diterbitkan di atas kawasan yang seharusnya tidak diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya. Herman Sewani pun menegaskan bahwa DPRD siap membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
“Kami akan segera mengajukan usulan pembentukan pansus ke Badan Musyawarah DPRD sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari Polsek Asera dan Satpol PP Konawe Utara. Massa menyampaikan aspirasi mereka dengan tertib tanpa insiden anarkis.
Kini, publik menanti langkah tegas dari DPRD Konawe Utara dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan penerbitan sertifikat tanah ini. Masyarakat berharap keadilan ditegakkan dan hukum benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. (vel)