LABUNGKARI, BKK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengimbau penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah untuk tidak melakukan mutasi Aparat Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam surat dengan nomor 05/PM.00.02/K.SG-04/04/2024 Tertanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota pada pilkada 2024 mendatang.
Bawaslu mengimbau agar Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Kita sudah imbau secara tertulis ke Pj Bupati Buteng untuk tidak melakukan mutasi jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negri,” ungkapnya.
Imbauan tersebut UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Serta surat instruksi Bawaslu RI nomor 7 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran pemilihan terkait pergantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan gubernur, bupati dan walikota pada pemilihan tahun 2024.
“Tidak hanya secara tertulis, kita juga sudah sampaikan langsung ke Sekretsris Kabupaten (Sekab) Buteng terkait hal tersebut. Sejauh ini kami belum melihat adanya mutasi di Buteng,” bebernya.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan wali kota 2024 telah dimulai sejak 26 Januari sampai 16 Desember 2024. Sedangkan jadwal penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September mendatang.
“Jika dihitung mundur pada saat penetapan, maka sejak Maret bupati dilarang melakukan mutasi,” tutupnya. (cr1/nir)