ASN Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

  • Bagikan

Asrun Lio. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio meminta, seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia November 2024 mendatang wajib mengundurkan diri.

“Kita sudah keluarkan surat edaran, tidak ada larangan bagi mereka (ASN) yang ikut Pilkada. Silahkan, tetapi bagi mereka (ASN) harus mundur termasuk Penjabat (Pj) kepala daerah,” terang Asrun Lio, Selasa (30/4).

Jenderal ASN Sultra menurunkan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga sudah disurati, melalui surat edaran terkait netralitas ASN.

“Bahkan sudah ada OPD yang izin mengajukan pensiun,” ujarnya.

Dijelaskan, bagi ASN yang sudah pensiun maka dia tidak dikenakan sanksi netralitas, sebab sudah mengundurkan diri dari awal.

“Tetapi bagi mereka yang tidak mengajukan pensiun, kemudian melakukan pendekatan kepada partai politik mulai pergi mendaftar jelas sanksinya,” tuntasnya. (r4/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version