Suasana kegiatan Bijak, Bincang Bareng Media. (FOTO: WATY/BKK).
KENDARI, BKK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan, dari Januari sampai 29 April 2024 OJK Sultra sudah menerima 85 aduan dari masyarakat terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan, sebanyak 85 aduan pinjol tersebut didominasi dari wilayah Kota Kendari yaitu 42 aduan.
“Paling banyak di Kendari. Kemudian Kabupaten Kolaka 13 laporan, Konawe 9, Konawe Selatan 5, Kolaka Utara 4, Bombana 3, Muna 2, Wakatobi 1, Buton 1, dan Kota Baubau 5. Sehingga total 85 laporan,” ungkapnya, Selasa (30/4).
Dijelaskan, keluhan konsumen terkait pinjol ilegal tersebut bervariatif. Mulai dari perilaku petugas penagihan, pembukaan tidak sesuai persetujuan serta permasalahan bunga, denda dan pinalti.
“Selain itu, keluhan atas legalitas non-LJK, jumlah tagihan/sanggahan transaksi dan produk/layanan tidak sesuai penawaran,” ucapnya.
Dia menuturkan, untuk menghindari maraknya korban pinjol ilegal. Masyarakat dapat melakukan pinjaman online secara legal yang diawasi langsung oleh OJK.
“Karena pinjol legal memiliki manfaat seperti perlindungan data konsumen, perlindungan dana, seleksi pengurus yang telah diuji kelayakannya, proses penagihan sesuai ketentuan, operasional perusahaan yang diawasi OJK dan layanan pengaduan di OJK dan AFPI,” pungkasnya. (r5/nir)