Berlaku 1 Bulan, Pemkot Kendari Hadirkan Program Penghapusan Denda Pajak

  • Bagikan

Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti (FOTO:SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kebijakan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan penghapusan denda pajak terbagi ke dalam dua kategori diantaranya pembebasan denda pajak PBB masa pajak 2014-2022 dan pembebasan denda pajak daerah lainnya.

“Jadi ada dua kategori pembebasan denda pajak kali ini, yang pertama adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB kemudian pembebasan denda pajak daerah lainnya seperti hotel, hiburan, sarang burung walet, restoran, parkir, reklamasi, air tanah, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” terang Satria, Kamis (2/5).

Dijelaskannya, penghapusan denda pajak ini hanya berlaku sejak tanggal 1 Mei hingga 31 Mei 2024. Selanjutnya jika sudah Melawati waktu yang ditentukan maka akan kembali normal denda pajak.

“Jadi, pembebasan denda pajak ini selain untuk meringankan pajak bagi masyarakat, juga masih dalam rangkaian HUT Kota Kendari yang ke-193, ” lanjutnya.

Lanjutnya, tujuan dari penghapusan denda pajak ini agar warga bisa melakukan pembayaran yang tertunda. Selain itu, dengan melakukan pembayaran pajak berarti masyarakat berkontribusi dalam pembangunan Kota Kendari.

“Kami berharap agar masyarakat segera memanfaatkan momen ini, untuk diketahui pajak anda untuk membangun kota Kendari,” tegasnya. (m2/r2)

  • Bagikan

Exit mobile version