KPU Konawe Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Konawe Hasil Pemilu 2024

  • Bagikan

Suasana proses pleno terbuka yang digelar KP Konawe dalam rangka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilu 2024.

UNAAHA, BKK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat pleno terbuka, dalam rangka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dilaksanakan di Aula KPU setempat, Kamis (02/05).

Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Wike dan didampingi 4 anggota KPU lainnya. Turut hadir Ketua Bawaslu Konawe Abuldan didampingi sfat dan sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu.

Mengawali kegiatan tersebut, dalam sambutannya, Ketua KPU Wike mengatakan, menjadi satu kesyukuran bahwa dalam kesempatan ini telah tiba saatnya, KPU Konawe akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilu 2024.

Dimana sebelumnya, kata dia, proses ini telah melalui proses tahapan yang begitu panjang, yakni mulai pada tahapan pendaftaran calon, penetapan calon sampai pada penetepan calon terpilih.

“Bahwa tahap ini telah melewati proses. Mulai dari jenjang pleno tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai tingkat KPU kabupaten, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentan pemilu,” paparnya.

Ia mengaku, bahwa Kabupaten Konawe tidak masuk dalam 5 lokus Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Sultra. Artinya, kata dia, proses Pemilu di Konawe berjalan dengan baik. Hal ini dapat terjadi atas kerja keras dan kerja sama antarstakeholder, seperti Bawaslu dan pihak kepolisian yang selalu menjaga bersama kondusifitas dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

Adapun hasil pleno perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe pada Pemilu 2024, berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Konawe nomor 1109 tahun 2024, tentang penetapan perolehan kursi Parpol peserta Pemilu Anggota DPRD Konawe dalam Pemilu 2024. Dan SK nomor 1110 tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Konawe dalam Pemilu 2024.

Adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 kursi, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 4 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 6 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 4 kursi, Partai Nasional Demokrasi (NasDem) 4 kursi, Partai Keadilan Sejahterah (PKS) 1 kursi , Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi dan Partai Bulan Bintang (PBB) 3 kursi, dengan total 30 kursi.

Adapun rinciannya, Dapil 1 total 7 kursi yakni PKB dengan suara sah 2.494 sebanyak 1 kursi, Gerindra dengan suara sah sebanyak 4.230 sebanyam 1 kursi, PDIP dengan suara sah 9.4622 sebanyak 2 kursi, Golkar dengan suara sah 4.885 sebanyak 1 kursi, PAN suara sah 3.781 sebanyak 1 kursi, dan PBB dengan suara sah 5.518 sebanyak 1 kursi.

Dapil 2 total 6 kursi, Gerindra suara sah 3.731 sebanyak 1 kursi, PDIP dengan suara sah 7.259 sebanyak 1 kursi, Golkar suara sah 3.472 sebanyak 1 kursi, Nasdem suara sah 4.074 1 kursi, PKS suara sah 2.542 sebanyak 1 kursi,
PAN suara sah 7.066 sebanyak 1 kursi, dan PBB suara sah 3.247 sebanyak 1 kursi.

Dapil 3 total 6 kursi yakni Gerindra suara sah 3724 sebanyak 1 kursi PDIP suara sah 5343 sebanyak 1 kursi, Gokar suara sah 2.682 sebanyak 1 kursi, Nasdem suara sah 5711 sebanyak 1 kursi PAN suara sah 7.209 sebanyak 2 kursi.

Dapil 4 total 5 kursi yakni PKB yakni suara sah 4.951 sebanyak 1 kursi, Gerindra suara sah 2.573 sebanyak 1 kursi, PDIP suara sah 4352 sebanyak 1 kursi Nasdem suara sah 2.080 sebanyak 1kursi, PAN suara sah 4.130 sebanyak 1 kursi.

Dapil 5 total 5 kursi yakni PDIP sebanyak 4.614 sebanyak 1 kursi, Gokar suara sah 2 190 sebanyak 1 kursi, Nasdem suara sah 6.403 sebanyak 1 kursi PAN suara sah 3.933 sebanyak 1 kursi dan PBB suara sah 3.156 sebanyak 1 kursi. (irm/nir)

  • Bagikan