Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya. (FOTO: WATY/BKK).
KENDARI, BKK – Maraknya aplikasi Pinjaman Online (Pinjol), membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakannya, karena hanya menggunakan KTP uang bisa langsung cair.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan sekarang ini banyak sekali aplikasi Pinjol. Baik legal maupun yang ilegal banyak sekali yang beredar, dengan hanya KTP uang bisa langsung dicairkan.
“Karena mudahnya pencairan uang lewat Pinjol banyak masyarakat yang penasaran dan bukan hanya 1 aplikasi, banyak aplikasi yang digunakan tetapi yang harus dipikirkan itu cara pengembaliannya. Karena kalau tidak dikembalikan nama kita rusak dan akan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan kredit, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan,” ungkapnya, Kamis (2/5).
Dijelaskan, hingga Agustus 2023, jumlah outstanding pinjaman fintech di Sultra sebesar Rp258 miliar atau meningkat sebesar 43,40% year on year.
“Perkembangan pengguna financial technology atau fintech di Sultra mengalami pertumbuhan yang positif, tetapi masyarakat harus tetap bijak dalam menggunakan Pinjol,” pintanya.
Arjaya menuturkan, perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Sebab marak penawaran pinjol dan investasi illegal yang dilakukan secara digital.
OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjol pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK, serta mengenali modus social engineering yang sedang marak terjadi.
“Perhatikan aspek legal dan logis atau 2L. Pastikan perusahaan pinjol telah terdaftar di OJK. Di luar itu dihindari. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157,” tutupnya. (r5/nir)