Calon Perseorangan di Pilkada Butur Wajib Kumpulkan 4.882 KTP Dukungan

  • Bagikan

Ketua KPU Butur, Munarsy.

BURANGA, BKK – Bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut Pilkada pada bulan November 2024 mendatang lewat jalur independen atau perseorangan, maka wajib mengumpulkan 4.882 dukungan KTP-El atau 10% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 48.817 jiwa.

Demikian diungkapkan Ketua KPU Butur Munarsy, saat membuka sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Butur, di salah satu hotel di Ereke, belum lama ini.

Lebih lanjut, Munarsiy menjelaskan, syarat minimal dan sebaran calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Butur 2024 yakni, presentase syarat jumlah dukungan pasangan calon perseorangan paling sedikit 10 persen dari DPT pemilihan terakhir yang tersebar dilebih dari 50% jumlah kecamatan.

Dalam ketentuan Undangan-Undangan bahwa pemenuhan syarat dukungan minimal adalah 10 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir.

“Buton Utara ini wajib pilih 48.817 orang yang tersebar di 6 kecamatan. Jadi dukungan itu minimal 10 persen, kemudian harus mengumpulkan KTP Elektronik minimal 4.882 jiwa,” katanya.

Dukungan tersebut, tambah Munarsy harus tersebar minimal 50 persen tambah satu wilayah Butur, minimal sebaran dukungan ada 4 kecamatan.

“Misalkan 10 ribu atau 15 ribu dukungannya yang didapatkan, tapi sebarannya hanya 3 kecamatan itu tidak memenuhi syarat, itu diatur dalam ketentuan,” terangnya.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan ialah surat pernyataan dukungan sukarela dari masyarakat untuk sebagai bukti.

“Bukan saja mengumpulkan KTP, ada surat dukungan. Misal masyarakat yang mendukung ada surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp10.000,” ujarnya.

Olehnya itu, bagi bakal calon bupati Butur yang lewat jalur perseorangan untuk lebih aktif berkoordinasi dengan pihak KPU. Pihaknya juga sudah menyiapkan desk informasi sehingga apa-apa yang belum dipahami bisa ditanyakan langsung.

Sekedar informasi, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024. Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September dan penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pemungutan suara 27 November 2024. (dar/nir)

  • Bagikan