Ketua KPU Provinsi Sultra saat melakukan rapat pemutakhiran data pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. (FOTO: SRI/BKK)
KENDARI, BKK – KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, bertempat di Hotel Claro.
Pelaksana tugas (Plt) Kasubag Data dan Informasi Jusmiatin mengatakan, pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang penting dalam pemilihan.
Dikatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan rakor dalam rangka memberikan pemahaman kepada KPU kabupaten/kota terkait persiapan juga penyusunan daftar pemilih yang lebih komprensif, akurat, dan mutakhir, untuk digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024.
“Jadi, pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang penting dalam pemilihan,” kata Jusmiatin, Sabtu (11/5).
Sementara, Ketua KPU Provinsi Sultra Asril mengatakan, bahwa pemutakhiran data pemilih selalu menjadi salah satu tahapan yang banyak diperbincangkan setiap Pemilu, Dimana data pemilih erat kaitannya dengan tahapan lain seperti logistik dan TPS.
“Proses pemutakhiran data pemilih mulai dari coklit hingga menjadi DPT tidaklah mudah. Banyak dinamika yang harus dihadapi, contohnya Pantarlih dalam pelaksanaan coklit di lapangan,” jelas Asril.
Ia melanjutkan, mulai dari kondisi geografis khususnya di wilayah-wilayah sulit dan terpencil sampai masalah administrasi kependudukan dan kondisi masyarakat yang dinamis. Seringkali permasalahan yang terjadi dimana data penduduk yang disediakan dalam DP4 tidak dinamis, seiring dengan dinamika penduduk.
“Kesadaran masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan terkait pindah domisili, perubahan status dan meninggal dunia terbentur dengan alasan prosedur yang panjang. Kondisi inilah yang selalu ditemukan Pantarlih di lapangan,” katanya.
Harapan Asril, agar teman-teman kabupaten/kota serius dalam mengawal penyusunan daftar pemilih. Mulai dari tahapan coklit sampai dengan penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. (m2/nir)