Ketua KPU Sultra Asril bersama anggota KPU Provinsi Sultra saat mengumumkan balon gubernur dan wakil gubernur Sultra (FOTO:SRI/BKK)
KENDARI, BKK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan tidak ada pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar dari jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Sultra Asril mengatakan pihaknya telah mengeluarkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan.
Ini bedasarakan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakol Walikota.
Dimana, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra sebanyak 186.794 dukungan dan tersebar minimal sembilan kabupaten/kota wilayah Sultra.
Dibeberkan, jadwal penyerahan syarat minimal dukungan dan persebaran pada tanggal 5 sampai 7 mei 2024, yang pada pokoknya jadwal penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan dilaksanakan pada tangal 8 sampai 11 Mei 2024.
“Sampai dengan batas akhir pengajuan syarat minimal dukungan dan sebaran yaitu 12 Mei 2024 pukul 23:59 Wita, tidak ada paslon melalui jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan,” ungkap Asril, Senin (13/5).
“Berdasarkan hal tersebut maka dapat dipastikan bahwa Pilgub tahun 2024 tanpa paslon melalui jalur perseorangan, ” tambahnya.
Sementara itu, KPU Sultra mengumumkan ada beberapa kabupaten/kota di Sultra yang terdapat paslon perseorangan yang mengajukan dokumen syarat minimal dukungan dan persebaran pada Pilkada 2024 mendatang.
Dibeberkan, paslon yang mengajukan melalui jalur perseorangan yakni dari Kabupaten Kolaka satu paslon, Kabupaten Bombana dua paslon.
Kemudian, Kabupaten Muna Barat satu paslon, Kabupaten Buto Dua Paslon, dan Kota Bau bau satu paslon. (m2/r2)