BNNP Sultra Musnahkan 1,9 Kilo Sabu-Sabu dan 2 Kilo Ganja

  • Bagikan

Kepala BNNP Sultra Brigjenpol Christ Reinhard Pusung saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram (kg) dan 2 kg ganja.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator di halaman Kantor BNNP Sultra, Rabu (15/5).

Kepala BNNP Sultra Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Christ Reinhard Pusung mengatakan pihaknya pada bulan Januari hingga April 2024 telah berhasil melakukan pengungkapan 4 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 6 orang tersangka.

Diketahui, enam tersangka yakni dua perempuan tersebut berinisial JHN (18) dan GK (31) serta empat pria inisial LIM (31), MKS (22), OS (33) dan AS (35).

“Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.972,432 gram atau 1,97 kilogram (kg) dan narkotika jenis ganja dengan berat 2.108 gram atau 2,10 kg,” terang Christ Reinhard.

Christ Reinhard mengatakan estimasi barang bukti apabila berhasil diedarkan khusus barang bukti sabu 1,97 kg dengan nilai estimasi jika 1 gram sama dengan Rp1,3 juta maka senilai Rp2,5 milliar.

“Sedangkan untuk barang bukti ganja dengan berat 2,10 kg sebesar Rp31,5 juta dengan estimasi harga 1 kg sama dengan Rp15 juta,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 20.350 orang.

“Pada kesempatan ini kami berharap dukungan dari instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Lebih lanjut Christ Reinhard menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan untuk rangkaian proses penyidikan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan hilang dan sebagainya.

“Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang bukti dari kejaksaan tinggi,” pungkasnya. (r4/r2)

  • Bagikan