Kepala BPS Sultra Agnes Widiastuti. (tengah). (FOTO: WATY/BKK).
KENDARI, BKK – Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) pada April 2024 tercatat 116,66 atau mengalami kenaikan sebesar 5,23% dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 110,86.
Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti mengatakan kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 5,65%, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,40%.
Dijelaskan, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
“Kenaikan NTP April 2024 dipengaruhi oleh naiknya NTP di empat subsektor pertanian, yaitu subsektor hortikultura sebesar 1,93%, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 13,24%, subsektor peternakan sebesar 1,86%, dan subsektor perikanan sebesar 1,39%,” ungkapnya, Kamis (16/5).
Agnes menuturkan, pada April 2024, It naik sebesar 5,65% dibanding It Maret 2024, yaitu dari 132,33 menjadi 139,81.
Kenaikan It pada April disebabkan oleh naiknya It di empat subsektor pertanian, yaitu subsektor hortikultura sebesar 2,30%, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 13,73%, subsektor peternakan sebesar 2,15%, dan subsektor perikanan 1,68%.
Lanjutnya, melalui Ib dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
“Pada bulan April 2024, indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,40% dibandingkan bulan Maret 2024 yaitu dari 119,37 menjadi 119,85. Kenaikan indeks ini disebabkan karena naiknya Indeks Konsumsi Rumah Tangga (KRT) sebesar 0,50% dari 119,59 menjadi 120,19 dan naiknya Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) sebesar 0,07% dari 118,39 menjadi 118,47,” pungkasnya. (r5/r2)