Gugatan Caleg Demokrat Dapil 4 Muna Ditolak MK

  • Bagikan

Ketua KPU Kabupaten Muna La Ode Muhammad Askar Adi Jaya.

RAHA, BKK – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan PHPU Caleg Partai Demokrat dapil 4 Kabupaten Muna.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPU Kabupaten Muna segera melakukan pleno penetapan 30 calon anggota DPRD Muna terpilih, pada pileg yang digelar 14 Febuari 2024 lalu.

Pada koran ini, Minggu (26/5), Ketua KPU Kabupaten Muna La Ode Muhammad Askar Adi Jaya saat dikonfirmasi koran ini perihal gugatan permohonan caleg Partai Demokrat dapil 4 ditolak MK, membenarkannya.

“MK menolak gugatan permohonan PHPU caleg Partai Demokrat dari dapil 4 Kabupaten Muna tanggal 22 Mei 2024. Karena putusannya sudah ada, maka kami (KPU) Kabupaten Muna akan segera melakukan pleno penetapan calon anggota DPRD Muna terpilih masing-masing parpol di DPRD Muna,” kata Ketua KPU Muna pada sejumlah media di Raha.

Sedangkan berkait pleno penetapan calon anggota DPRD Muna terpilih masing-masing parpol ini, kata Ketua KPU Muna, mereka masih menunggu surat dari KPU RI.

“Saat ini kami masih menunggu surat dari KPU RI terkait putusan MK itu. Kalau surat dari KPU RI sudah ada, kami akan segera lakukan pleno penetapan calon anggota DPRD Muna terpilih,” kata pria yang akrab disapa Askar ini.

Ditanya kapan surat dari KPU RI itu akan keluar, Ketua KPU Muna ini mengatakan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan pekan ini sudah kami terima surat dari KPU RI itu. Agar pleno segara kami lakukan,” pungkas Ketua KPU Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan