Muhammad Ilyas Abibu. (FOTO: FAYSAL/BKK)
KENDARI, BKK – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ilyas Abibu menyampaikan, bahwa gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bakal dicairkan awal Juni mendatang.
Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 14 tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
“Jadi, pembayaran gaji 13 sesuai PP paling cepat bulan Juni. Dan gaji 13 itukan untuk tahun ajaran baru,” kata Ilyas saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (27/5).
Dikatakan, pihaknya telah mempersiapkan terkait pembayaran gaji 13 untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi, yang terima gaji itu pasti terima gaji 13. Untuk gaji 13 setelah selesai pembayaran gaji, ditarget awal Juni. Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp72,3 miliar, yang akan didistribusikan kepada 11.794 ASN dan 3.085 PPPK Pemprov Sultra,” ucapnya.
Dijelaskan, pemberian gaji 13 sendiri sesuai golongan masing-masing pegawai. Ilyas berharap, penerimaan gaji 13 benar-benar diperuntukkan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Ajaran baru inikan anak-anak sekolah khususnya yang pindah SD ke SMP, SMP ke SMA dan SMA ke Perguruan Tinggi. Jadi total berubah pakaiannya, termasuk sepatunya,” paparnya.
Ilyas menambahkan, dengan dikeluarkannya gaji 13 bisa membantu meringankan kebutuhan dari ASN.
“Jadi nanti gaji bulan Juni dan gaji 13. Jadi dua kali diterima. Gaji dulu, baru gaji 13,” tuntasnya. (r4/nir)