2 Pria di Kendari Digrebek saat Pesta Sabu-Sabu

  • Bagikan

Dua tersangka BP dan RSR diamankan di Mapolresta Kendari. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Tim Gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan pengrebekan terhadap dua orang pria yang diduga melakukan pesta sabu-sabu di salah satu wisma bilangan Jalan Kedondong, Kelurahan Andounuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (27/5) sekitar pukul 02.00 Wita.

Dari penggrebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang insial BP (40) dan RSR (25) bersama barang bukti senjata api (senpi) rakitan mirip jenis revolper, 3 butir peluru dan anak busur serta katapel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menguraikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi terkait adanya dua orang diduga sedang pesta minuman keras (miras).

Disebutkan, petugas menindaklanjuti laporan tersebut yang menjadi sasaran operasi pekat anoa yang sedang berlangsung.

“Tim berkumpul dan mengarah ke lokasi yang di maksud. Setelah beberapa lama mengintai, tim langsung masuk ke dalam kamar dan menemukan 2 tersangka tersebut namun tidak pesta minuman keras melainkan pesta sabu-sabu, ” beber Fitrayadi.

Selain barang bukti sabu-sabu, Fitrayadi mengatakan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan benda-benda yang dapat membahayakan orang lain.

“Pada diri BP ditemukan senjata api rakitan dengan mirip jenis Revolper beserta 3 butir peluru. Sedangkan, pada diri RSR ditemukan anak busur dan katapel,” ungkapnya.

Lanjut Fitrayadi mengatakan barang bukti sabu-sabu dan peralatannya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Kendari untuk pengembangan.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut, ” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka BP telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka RSR melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (r2)

  • Bagikan