21 Hari Sebelum Dilantik, Anggota DPRD Terpilih Wajib Lapor LHKPN

  • Bagikan

KPU Kabupaten Muna menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Muna Hasil Pemilu 2024, Selasa (28/5).

RAHA, BKK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna La Ode Muhammad Askar Adi Jaya mengatakan, bahwa 21 hari sebelum dilantik anggota DPRD terpilih wajib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hasilnya, kata dia, wajib disampaikan ke KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota di Indonesia.

Hal tersebut sesuai pasal 52 PKPU nomor 6/2024, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN. Kemudian tanda
terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU.

“Jadi, anggota DPRD terpilih wajib melaporkan LHKPN,” ujar Ketua KPU Muna saat memimpin rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Muna hasil Pemilu 2024, Selasa (28/5).

Ketua KPU Muna juga menyampaikan KPU Muna baru saja menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Muna terpilih hasil pemilu 2024 hari ini (Selasa red), karena ada lokus atau sengketa di MK.

“Sesuai tahapan, rapat pleno ini harusnya digelar tanggal 2 Mei 2024 bagi KPU yang tidak ada lokus atau sengketa di MK. Tapi kita di Kabupaten Muna ada lokus atau sengketa di MK yang ajukan Partai Demokrat Dapil 4 di MK,” paparnya.

Karena, lanjutnya, tanggal 22 Mei 2024, sudah ada putusan MK dan gugatan permohonan ditolak.

“Gugatan itu ditolak MK. Surat dari KPU RI terkait hal itu juga baru tiba pada Senin (27/5). Makanya, kami langsung adakan rapat pleno terbuka hari ini (kemarin),” tuturnya.

Berikut peroleh kursi di DPRD Muna masing-masing parpol hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Muna.

PKB: Dapil 4 (1 kursi), dapil 5 (1 kursi), dapil 6 (1 kursi) total 3 kursi

Gerindra: Dapil 1 (1 kursi), dapil 2 (1 kursi), dapil 4 (1 kursi), dapil 5 (1 kursi) total 4 kursi

PDI: dapil 1 (1 kursi), dapil 2 (1 kursi), dapil 3 (1 kursi), dapil 4 (1 kursi), dapil 6 (1 kursi) total 5 kursi

Golkar: dapil 1 (1 kursi), dapil 4 (1 kursi), dapil 5 (1 kursi), dapil 6 ( 1 kursi) total 4 kursi.

Nasdem: dapil dapil 1 (1 kursi), dapil 3 (1 kursi), dapil 5 (1 kursi) total 3 kursi.

PKS: dapil 1 (1 kursi), dapil 2 (1 kursi), dapil 4 (1kursi) total 3 kursi.

Hanura: dapil 1 (1 kursi) dapil 2 (1 kursi) total 2 kursi

PAN: dapil 6 (1 kursi) total 1 kursi

PBB: 1 kursi

Demokrat: dapil 1 (1 kursi), dapil 3 (1 kursi), dapil 5 (1 kursi), dapil 6 (1 kursi ) total 4 kursi. (tri/nir)

  • Bagikan