Andap Tekankan Hal Ini kepada Pj Bupati yang Baru Dilantiknya

  • Bagikan

Foto bersama Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto usai melantik secara langsung Pj Bupati Buton, Busel dan Buteng. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto resmi melantik Pj Bupati Buton La Haruna, Pj Bupati Buton Selatan (Busel) Parinringi, dan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide. Bertempat di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (28/5).

Diketahui, La Haruna, sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra, Parinringi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, dan Kostantinus Bukide sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekab) Buteng.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati yang lama, Bupati Buton La Ode Mustari, Bupati Busel La Ode Budiman dan Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf.

“Terima kasih atas dedikasi, pengabdian dan prestasi selama menjabat selaku Pj Bupati. Semoga saudara beserta keluarga semakin sukses dan senantiasa berada di dalam perlindungan Allah SWT,” kata Andap.

Sementara, kepada para Pj Bupati baru yakni La Haruna, Parinringi dan Konstantinus Bukide agar pahami, pedomani, dan tindaklanjuti kebijakan nasional 8 indikator.

“Yakni kontribusi penurunan inflasi dan IPH, turunkan angka prevalensi stunting, tingkatkan laju pertumbuhan ekonomi, kurangi penduduk miskin ekstrem, tingkat pengangguran terbuka, tingkatkan gini ratiο, tingkatkan indeks pembangunan manusia dan antisipasi akibat emisi gas rumah kaca,” ucapnya.

Selain itu, Andap juga meminta Pj Bupati 3 daerah yang baru dilantik agar pedomani SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga Permendagri Nοmor 4/2023, tentang adanya kewajiban dan larangan selaku Pj yakni 5 hal mutasi ASN, batalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau keluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang di keluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian, buat kebijakan pemekaran daerah, buat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan program pejabat sebelumnya.

“Dengan catatan dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari Kemendagri, dimana di dalam mekanisme pelaksanaannya diajukan terlebih dahulu ke Pj Gubernur Sultra,” ujarnya.

Andap menambahkan, jabatan sebagai Pj Bupati adalah tugas tambahan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jangan lupakan tanggung jawab utama dan jabatan anda sebelumnya,” tegas Andap.

Dikesempatan ini, Andap juga meminta kepada ibu Pj Bupati selaku Tim Penggerak PKK Kabupaten agar membina jajarannya, sehingga dapat mendukung kesuksesan tugas-tugas suaminya.

“Sebagai organisasi ekstra struktural jangan malah merepotkan. Bantu apa yang bisa dibantu. Seperti penurunan prevalensi stunting melalui sosialisasi remaja pranikah, pemeriksaan bumil, hilangkan gizi buruk, penurunan inflasi dengan menanam tanaman dengan produktif dan hortikultura di kantor dan lingkungan sosial masing-masing, serta bantu dengan cepat bangun posko dapur umum apabila terjadi bencana, koordinasi dengan BPBD dan Dinsos,” tuntasnya. (r4/nir)

  • Bagikan