Kepala BKAD Kabupaten Muna La Ode Hasrun SE MT.
RAHA, BKK – Anggaran terbatas, gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebesar Rp27 miliar akan dibayarkan Juli 2024.
Diketahui, total APBD Muna Rp1,3 triliun tahun 2024 dengan pembiayaan gaji ASN dan PPPK yang menggerus APBD Muna hampir 60% dari total APBD Kabupaten Muna. Kemudian beban utang PEN sekitar Rp47 miliar pertahun selama 8 tahun, dan dana hibah Pilkada Muna mencapai Rp63 miliar, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna harus pandai-pandai mengatur keuangan daerah.
Salah satu konsekuensi dari keterbatasan anggaran ini adalah gaji 13 ASN lingkup Pemkab Muna sekitar Rp27 miliar belum dibayarkan hingga saat ini. Demikian juga dengan TPP sudah 5 bulan tidak dibayarkan, belum lagi ADD 150 desa belum juga cair. Kondisi ini kian parah, ada hampir seluruh OPD lingkup Pemkab Muna tidak bisa GU sudah 6 bulan.
Kepala BKAD Kabupaten Muna La Ode Hasrun SE MT saat dikonfirmasi mengenai gaji 13 ASN liingkup Pemkab Muna kapan akan dibayarkan mengatakan akan dibayarkan pada Juli 2024.
“Kita perioritaskan anggaran Pilkada Kabupaten Muna saat ini. Gaji 13 ASN lingkup Pemkab Muna tetap akan dibayarkan. Insya Allah bulan Juli 2024 bisa kita bayarkan,” kata Kaban BKAD Kabupaten Muna pada koran ini, Rabu (12/6).
Sekedar informasi saat ini seluruh ASN lingkup Pemkab Muna mulai berteriak karena TPP sudah 5 bulan tidak dibayarkan. Kemudian GU tidak dilayani sudah 6 bulan serta gaji 13 juga belum dibayarkan.
“Insya Allah kita coba uraikan satu persatu persoalan yang ada, jadi harap sabar,” kata La Ode Hasrun yang baru sepekan dilantik jadi Kaban BKAD Kabupaten Muna menggantikan La Ode Abdul Salam. (tri/nir)