Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin (tengah). (FOTO: SRI/BKK)
KENDARI, BKK – Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon peserta pemilihan serentak 2024 mulai 27-29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, bahwa dalam proses pencalonan, memberi dan menerima imbalan dapat dijerat sanksi pidana.
Ia menjelaskan, selama proses pencalonan Pilkada 2024, tidak boleh ada kegiatan memberi atau menerima imbalan tertentu.
“Jadi, larangan memberi dan menerima imbalan saat pencalonan Pilkada 2024 ini diarahkan langsung dari Bawaslu RI, yang menyampaikan bahwa dalam proses pencalonan, memberi dan menerima imbalan dapat dijerat sanksi pidana,” kata Sahinuddin (21/6).
Dikatakan, adapun larangan dan sanksi bagi pemberi dan penerima imbalan dalam proses pencalonan yakni, larangan memberi imbalan.
Dia melanjutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dibatalkan,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” paparnya.
Ia menambahkan, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
“Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan, dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” tandasnya. (m2/nir)