Foto bersama Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto usai menyerahkan SK PPPK bertempat di halaman Kantor Gubernur Sultra. (FOTO: FAYSAL/BKK)
KENDARI, BKK – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra formasi tahun 2023 anggaran 2024.
Acara penyerahan berlangsung di halaman Kantor Gubernur Sultra, dan dihadiri sejumlah penjabat serta para PPPK yang baru diangkat, Senin (24/6).
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah melewati proses seleksi dengan baik, dan kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan, total PPPK yang menerima SK sebanyak 2.276 PPPK, mencakup 3 kategori utama. Yaitu tenaga guru sebanyak 1.777 PPPK, tenaga teknis sebanyak 259 PPPK, dan tenaga kesehatan sebanyak 240 PPPK.
“Saya berharap para PPPK dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme, untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Sultra. Saya juga menekankan pentingnya peran PPPK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sultra,” kata Andap.
Lebih lanjut, Andap menjelaskan, bahwa PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPPK, seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), merupakan bagian integral dari ASN.
Setelah menerima SK, para PPPK diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 21 Ayat 1, PPPK berhak menerima penghasilan, tunjangan, dan fasilitas, termasuk jaminan sosial serta kesempatan pengembangan diri. Namun, Pj Gubernur menekankan bahwa selain menuntut hak, PPPK juga harus melaksanakan kewajiban mereka.
Kewajiban tersebut antara lain setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah, serta menaati nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi disiplin.
“Jadi dalam ayat 1, kewajiban ASN yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, menaati nilai dasar/kode etik/kode prilaku ASN, menjaga netralitas. Apabila melanggar dikenakan hukuman disiplin,” tegas Andap.
Olehnya, Andap kembali mengingatkan para PPPK untuk selalu bekerja dengan integritas dan menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia menegaskan bahwa Pemprov Sultra tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin dan korupsi.
“Jadi, pesan sederhana lainnya untuk kita semua hidup itu akan baik, ketika kita bahagia. Tetapi akan jauh lebih baik, ketika orang lain pun bahagia karena kebaikan kita,” tuntasnya. (r4/nir)