Bawaslu Mubar Launching Posko Kawal Hak Pilih, Ini Tujuannya

  • Bagikan

Bawaslu Mubar launching posko kawal hak pilih.

LAWORO BKK – Bawaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar) melaunching posko hak pilih daftar pemilih. Peresmian tersebut sebagai wujud kesiapan Bawaslu Mubar dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Mubar.

Launching posko tersebut dilakukan secara langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten (HP2H) La Ode Muhamad Karman, di Kantor Sekertariat Bawaslu Mubar, Rabu (26/6).

La Ode Muhamad Karman mengatakan, bahwa launching yang dilakukan sesuai instruksi Bawaslu nomor 6235 tahun tentang patroli pengawasan hak pilih, dengan arahan agar di tiap kecamatan mendirikan posko dengan tujuan jika ada masyarakat yang merasa hak pilihnya tidak diakomodir atau diperlakukan diskriminatif dapat langsung melapor ke Bawaslu.

“Launching yang dilakukan untuk mengecek kesiapan Panwascam dalam melakukan tahapan pencoklitan, terkait tata cara dan prosedur yang dilakukan Pantarlih,” paparnya.

Untuk itu, ia menekankan agar tidak boleh ada satupun masyarakat yang hak pilihnya tidak terakomodir, sehingga ia mengarahkan agar Panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan mendekat.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa sesuai dengan arahan Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), tahapan Pilkada saat ini berbeda dengan Pemilu. Sebab dalam Pilkada ada pemantau yang secara suka rela yang memiliki hak suara, sehingga diupayakan pengawas harus memiliki data yang valid. Karena jika pengawas datanya tidak valid ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat, sehingga hal-hal yang dilakukan dalam pengawasan harus dipastikan betul.

Dikatakan, daftar pemilih yang dipastikan itu seperti TNI/Polri yang telah pensiun, penyandang disabilitas, masyarakat yang telah meninggal dikhawatirkan masuk sebagai daftar pemilih, dan tidak boleh ada masyarakat yang hak pilihnya diterlantarkan.

Sehingga, lanjutnya, jika ada kesalahan terjadi, maka Panwascam harus melakukan saran perbaikan di tingkat masing-masing. Tapi jika saran perbaikan tidak ditindak lanjuti, sehingga masuk dalam kategori penanganan pelanggaran.

“Selanjutnya, saya juga meminta Panwascam untuk terus berkoordinasi, agar setiap tahapan tidak boleh terlewatkan dari pengawasan. (k2/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version