Munarti Komisioner Bawaslu Muna melaunching posko kawal hak pilih sekaligus menggelar apel siaga pengawasan di Kantor Bawaslu Kabupaten Muna, Rabu (26/6).
RAHA, BKK – Untuk mengawal hak pilih masyarakat di Pilkada Muna tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Muna Rabu (26/6) melaunching posko kawal hak pilih.
Launching posko kawal hak pilih ini sesuai dengan instruksi 6235 tentang patroli pengawasan yang dikeluarkan Bawaslu RI tanggal 24 Juni 2024.
“Tujuan didirikan posko kawal hak pilih ini untuk mengawal hak pilih masyarakat dalam Pilkada Muna tahun 2024. Sasaran pengawasan kita dalam tahapan pemutakhiran data pemilih diantaranya adalah pemilih rentan misalnya disabilitas, masyarakat sipil yang beralih status jadi TNI/Polri atau sebaliknya,” kata Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Muna Munarti pada koran ini, Rabu (26/6) usai melaunching posko kawal hak pilih dan memimpin apel siaga pengawasan di Kantor Bawaslu Kabupaten Muna.
Kemudian, lanjutnya, pemilih yang telah meninggal dunia. Jangan sampai masih dimasukkan lagi sebagai wajib pilih, padahal sudah harus di TMSkan.
Dijelaskan, tujuan lain dari pendirian posko kawal hak pilih ini, kata Munarti, untuk mendekatkan masyarakat terhadap layanan pengaduan.
“Jadi, jika ada yang tidak terakomodir hak pilihnya ditahapan pemutakhiran data pemilih yang berlangsung sejak tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2025 mendatang, dapat melapor atau mengadu ke losko kawal hak pilih Bawaslu Muna,” tambah komisioner Bawaslu Kabupaten Muna ini.
Posko ini, katanya, dibentuk khusus untuk mengawal hak pilih masyarakat ditahapan pemutakhiran data.
“Posko kawal hak pilih ini juga didirikan sebagai salah satu bentuk pençegahan pelangggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” pungkas Munarti. (tri/nir)