Kepala Kanwil DJPb Sultra, Syarwan. (FOTO: WATY/BKK).
KENDARI, BKK – Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi tenggara (Sultra), mencatat sampai dengan 19 Juni 2024 terdapat 1 desa di Kabupaten Buton tidak sama sekali menyalurkan dana desanya.
Kepala Kanwil DJPb Sultra Syarwan mengatakan, sampai dengan batas waktu pencairan dana desa 19 Juni 2024 ada 1 desa di Kabupaten Buton yang sama sekali tidak menyalurkan dana desanya.
“Jadi, sampai batas waktu yang telah di tentukan terdapat 1 desa di Kabupaten Buton tidak sama sekali menyalurkan dana desa tahap pertama, dan tentunya tidak akan salur juga untuk tahap berikutnya,” ungkapnya, Rabu (26/6).
Dijelaskan, dengan tidak tersalurnya dana desa di salah satu desa di Kabupaten Buton tersebut, mengingatkan agar pemerintah daerah kiranya ke depan dapat memperhatikan dan memenuhi syarat salur yang merupakan kewajiban dalam menyalurkan dana desa.
“Kami sudah berusaha berkoordinasi baik dari kanwil maupun KPPN, namun sampai akhir batas waktu penyaluran dana desa tidak mampu menyelesaikan syarat salur. Jadi kami mohon pemda dapat memperhatikan syarat salur dana desa ini,” tutupnya. (r5/nir)