BPOM Kendari memusnahkan obat dan makanan ilegal hasil operasi penindakan dan pengawasan tahun 2022 dan 2023. (FOTO: SRI/BKK)
KENDARI, BKK – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari memusnahkan obat dan makanan ilegal, hasil operasi penindakan dan pengawasan di 2022 dan 2023 dengan total nilai Rp545 Juta.
Pemusnahan barang produk tersebut berasal dari obat tradisional, kosmetik, obat, dan pangan.
Kepala BPOM Kendari Riyanto mengatakan, barang yang dimusnahkan ini adalah barang ilegal untuk obat, ada juga kosmetik yang ilegal tanpa izin edar (TIE), bahkan obat tradisional juga.
“Pemusnahan produk ini adalah barang yang telah kami amankan sebelumnya, yakni sejak tahun 2022 hingga 2023, kemudian kami kumpulkan dan dimuskanahkan,” kata Riyanto, Kamis (27/6).
Dijelaskannya, BPOM Kendari mengamankan produk dari sarana distribusi tahun 2022 dan 2023, berupa kosmetik TIE dan berbahaya sebanyak 365 item atau 5.470 pcs, obat sebanyak 106 item atau 6.601 pcs.
Disebutkan, untuk kosmetik TIE dan berbahaya sebanyak 151 item atau 2.066 pcs, obat sebanyak 493 item atau 10.330,2 pcs, obat tradisional sebanyak 117 item atau 2.948 pcs, pangan 28 item atau 989 pcs, kemasan alat pengemas 4 item atau 1.277 pcs. Dengan nilai ekonomis Rp317.314.750.
“Kemudian, untuk produk yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan dan hasil pengawasan rutin yakni kosmetik sebanyak 516 item atau 7.536 pcs, obat sebanyak 599 item atau 16.931 pcs, obat tradisional sebanyak 213 item atau 5.071 pcs,” paparnya.
Selain itu, untuk jenis sitaan bahan pangan sebanyak 73 item atau 1.367 pcs, suplemen kesehatan 2 item atau 10 pcs, dan kemasan alat pengemas 4 item atau 1.277 pcs. Dengan total nilai ekonomis sebesar Rp545.987.530.
“Untuk barang bukti jenis pangan itu berupa obat dan makanan ilegal, untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan mengingat obat dan makanan ilegal sangat merugikan,” tuturnya.
Kemudian pemusnahan jenis obat tradisional ada sebanyak 96 item atau 2.123 pcs, pangan 45 item atau 378 pcs, suplemen kesehatan 2 item atau 10 pcs, dengan nilai ekonomis Rp228.672.780.
“Kami juga menyita produk ilegal dari 6 kabupaten dan 1 kota di Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu Konsel, Bombana, Konawe, Kolaka Timur, Kolaka, dan Kota Kendari,” tuntasnya. (m2/c/nir)