Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Kini Dilindungi Jamsostek

  • Bagikan

Suasana kegiatan BPJamsostek.

KENDARI, BKK – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya, agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.
“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” ungkapnya, Kamis (27/6).
Sementara itu, itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di undang-undang desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting, karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” ucapnya.
Lebih jauh, Zainudin menyebut, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan, serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.
Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor non-ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Dan jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.
“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Abdurrohman Sholih mengungkapkan, dengan telah disahkannya revisi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, hendaknya segera ditindaklanjuti seluruh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) demi kesejahteraan masyarakat.
Sebab, lanjut Abdurrohman, melalui perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada setiap pekerja, dipastikan tidak akan ada keluarga jatuh miskin meski pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Bahkan, diyakini pula pekerja dapat kerja keras dan bebas cemas, karena telah dilindungi jaminan sosial,” tutupnya. (r5/c/nir)

  • Bagikan