Kadistanak Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya saat menghadiri pelatihan juru sembelih halal (Juleha) se-kawasan timur indonesia (se-KTI). (FOTO:IST)
KENDARI, BKK- Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Kadistanak) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhammad Rusdin Jaya menyampaikan juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis.
Hal disampaikan saat menghadiri pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) se Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang diinisiasi langsung Bank Indonesia dan Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Minggu (7/7).
Kadistanak Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, selaku instansi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia dan Kemenag Sultra yang telah menginisiasi kegiatan pelatihan Juleha se-KTI.
“Dalam penyelenggaraan Indonesia Sharia Economi Festifal (ISEF) sebagai agenda tahunan nasional, dengan mendorong penerapan halal life style di KTI, khususnya di provinsi sulawesi tenggara, dimana salah satu tupoksi kami adalah memastikan produk pangan asal hewan (PAH) yang beredar di wilayah provinsi Sultra adalah produk PAH yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal),” kata Rusdin dalam sambutannya.
Dikatakan, aman berarti bebas dari kontaminasi berbahaya (kontaminasi fisik, kimia atau bilogis). Sehat, memiliki nilai gizi yang tinggi dan berguna bagi kesehatn dan pertumbuhan. Utuh, tidak dicampurdengan bagian lain dari hewan lain. Serta halal, dipotong dan ditangani sesuai dengan syariat agama islam.
Sehingga indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama islam, tentunya kebutuhan produk pangan asal hewan yang halal sangat tinggi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan halal dalam proses penyembelihan, di indonesia memiliki tenaga ahli yang dikenal sebagai juru sembelih halal atau biasa disebut Juleha.
“Panduan tentang penyembelihan yang halal di negara kita, mengacu pada dua regulasi utama, yaitu HAS 23103, guideline of halal assurance system criteria on slaughterhouses. Regulasi kedua adalah SKKNI No. 196 tahun 2014 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori pertanian, kehutanan dan perikanan golongan pokok jasa penunjangpeternakan bidang penyembelihan halal,” jelasnya.
“Olehnya, juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai sayriat islam, dan mampu mengenali tanda tanda kematian,” tambah Rusdin.
Rusdin bilang, proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan hewan, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib.
“Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihanyang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna,” ucapnya.
Lebih lanjut Rusdin menjelaskan, keberadaan Juleha menjadi urgent untuk mencetak juru sembelih halal yang profesional dan memiliki kompetensi.
Selain itu kegiatan ini demi mendukung terwujudnya kegiatan wajib halal pada 17 Oktober 2024 yang tengah digulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
“Sebagai gambaran di Provinsi Sultra ada 8 unit Rumah Potong Hewan (RPH dan 2 unit Rumah Ptong Unggas (RPU) yang tersebar di 17 kabupaten/kota se provinsi Sultra. Dari jumlah tersebut baru 2 unit RPH dan 1 unit RPU yang sudah memiliki tenaga teknis juru sembelih halal (Juleha),” ungkapnya
Olehnya itu, kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat untuk percepatan sertifikasi halal di RPH dan RPU di provinsi Sultra khususnya, dan se_KTI pada umumnya.
“Sekiranya kegiatan ini bisa terus dilaksanakan dengan sinergisitas antara dinas tanaman pangan dan peternakan Provinsi Sultra dan se-KTI bersama Bank Indonesia dan Kementerian Agama RI,” tuturnya. (r4)