La Ode Hasrun SE MTp, Kaban BKAD Kabupaten Muna.
RAHA, BKK – Gaji 13 aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muna, sejak Senin (8/7) akhirnya cair.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji 13 bagi ASN dan PPPK di Kabupaten Muna mencapai Rp32 miliar tahun 2024.
“Jadi, sejak Senin (8/7) sudah berjalan proses pencairan gaji 13 bagi ASN lingkup Pemkab Muna. Gaji 13 ini juga diberikan kepada PPPK Kabupaten Muna,” paparnya.
“Termasuk PPPK yang baru menerima SK tahun 2024. Besaran gaji 13 PPPK tahun 2024 sama dengan gaji yang mereka terima bulan Mei 2024,” jelas Kepala BKAD Kabupaten Muna La Ode Hasrun SE MTp pada koran ini, Selasa (9/7).
Katanya, semua hak-hak ASN dan PPPK di Kabupaten Muna, akan diprioritaskan untuk dibayarkan.
“Kita prioritaskan hak-hak ASN dan PPPK. Kita sudah sampaikan sebelumnya kalau gaji 13 itu akan kita bayarkan Juli 2024. Alhamdulillah, hari ini (kemarin, red) sudah dibayarkan,” tambah mantan Kepada Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Kabupaten Muna ini.
Hingga kemarin, katanya, BKAD Kabupaten Muna masih memproses pencairan gaji 13 seluruh OPD lingkup Pemkab Muna.
“Sampai saat ini, proses pencairan gaji 13 masih berlanjut. Kita mengimbau seluruh bendahara OPD lingkup Pemkab Muna segera berurusan ke BKAD Muna, untuk mengurus pencairan gaji 13 ASN dan PPPK lingkup Pemkab Muna,” pungkas Kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna ini. (tri/nir)