Amir Hasan (kiri).
KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak segan-segan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), jika terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan Asisten III Setda Kota Kendari Amir Hasan. Dia juga mengatakan bahwa setiap ASN harus patuh pada asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
“Jadi, kami mengingatkan kembali mengenai sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas,” kata Amir Hasan, Selasa (9/7).
Dia pun berharap semua pihak berupaya dan memberikan strategi, guna pengamanan yang efektif dan efisien demi suksesnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kendari yang akan dilaksanakan 27 November 2024 di seluruh Indonesia nanti.
“Kita berharap seluruh pihak terkait dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul, serta memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan lancar dan damai,” paparnya.
Dijelaskan, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengumumkan jumlah pemilih yang terdaftar, untuk Pilkada 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 lalu.
“Menurut data terbaru yang dirilis KPU, jumlah pemilih terdaftar mencapai 238.510 orang, sementara saat Pemilu 2024 berjumlah 238.205 orang,” tuntas Amir Hasan. (m2/nir)