Penerimaan Negara di Sultra Tembus Rp2,84 Miliar

  • Bagikan

Syarwan.

KENDARI, BKK – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi tenggara (Sultra) mencatat, hingga 12 Juli 2024 realisasi pendapatan negara di wilayah Sultra yang terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp2,084 miliar.

Kepala Kanwil DJPb Sultra Syarwan mengatakan, sampai dengan 12 Juli 2024 realisasi penerimaan negara sebesar Rp2,084 milar. Disumbangkan dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1,6 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp452,03 miliar.

“Penerimaan dalam negeri terkontraksi sebesar 3,26% dari tahun ke tahun (yoy), yang disebabkan oleh kontraksi dipenerimaan perpajakan dan PNBP,” ucapnya.

Dijelaskan, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi sebesar 3,19% dibanding periode yang sama tahun lalu yang disebabkan oleh kontraksi di PPN dan PBB masing-masing sebesar 27,7% dan 36,07%, sedangkan penerimaan PNBP mengalami kontraksi sebesar 3,53% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Sementara, untuk isu strategis pendapatan target perpajakan pada beberapa KPP masih menggunakan target tahun lalu, karena belum adanya pendetailan target dari Kanwil DJP untuk masing-masing KPP. Kontraksi pada penerimaan perpajakan salah satunya disebabkan adanya restitusi atas transaksi pajak di 2023.

Di samping itu, fluktuasi harga komoditas internasional memengaruhi pendapatan, khususnya pada sektor konstruksi dan pertambangan, yang pada akhirnya berdampak pada turunnya penerimaan PPh.

“Tax ratio yang masih rendah menggambarkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta menjadi tantangan ke depan untuk dapat menggali potensi pajak yang lebih beragam, serta Penetapan satker UPBU Halu Oleo dan Poltekkes Kendari sebagai BLU perlu mendapatkan perhatian, khususnya terkait pengembangan usaha baru dalam upaya peningkatan PNBP dan tingkat kemandirian satker bersangkutan,” tutupnya. (r5/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version