Ombudsman Sambut Baik Pencanangan Zona Integritas 12 Fakultas dan 1 Pascasarjana UHO

  • Bagikan

Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo melakukan penandatanganan ZI WBK Wilayah Bersih dan Melayani, di Auditorium Mokodompit, Senin (15/7). (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambut baik pencanangan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 12 fakultas dan 1 pascasarjana di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Diketahui, 12 fakultas yang dicangkan dalam zona integritas yakni, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Teknis (FT), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Selanjutnya, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Fakultas Peternakan (FPt), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Farmasi (FF).

Sebelumnya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dan Fakultas Pertanian (FP) sudah lebih dulu mencanangkan ZI WBK.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan pencanangan ZI WBK ini dalam rangka peningkatan performance pelayanan publik dan penataan birokrasi di kampus yang lebih baik.

“Semoga dengan pencanangan ZI WBK ini ada perubahan mindset atau cara berpikir memberikan pelayanan publik kepada seluruh stakeholder yang ada di UHO bukan hanya mahasiswa tetapi juga pihak internal yakni kepegawaian, ” imbuhnya.

Mastri menjelaskan dalam Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi itu penyelenggara pelayanan publik atau satuan kerja melakukan pencanangan bisa melakukan perubahan atas 6 hal.

Dibeberkan yang pertama adalah, diantaranya terkait dengan perubahan mindset, akuntabilitas keuangan, pelayanan publik, penataan birokrasi, dan beberapa hal yang lain yang mesti harus dilakukan.

“Karena setiap tahun itu akan dilakukan penilaian internal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),” ungkap Mastri.

“Setelah itu ada penilaian eksternal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) termaksud didalamnya Ombudsman melakukan penilaian,” pungkasnya. (din/r2)

  • Bagikan