Perdagin Lakukan Pengawasan Barang dan Alat Ukur Timbang di Pasar Laino Raha

  • Bagikan

Petugas Perdagin Kabupaten Muna melakukan pengawasan barang, alat ukur timbang di sejumlah toko di Pasar Laino Raha, Selasa (16/7).

RAHA, BKK – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Muna, melakukan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan pengawasan alat ukur timbangan di Pasar Laino Raha, Selasa (16/7).

Kadis Perdagin Kabupaten Muna Hardani Muuri SE MSi saat dikonfirmasi koran ini mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menindak jika ada pedagang yang nakal.

“Untuk pengawasan BDKT dan UTTP, namanya pengamat tera. Mereka ini PPNS Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

“Jadi, kegiatan pengawasan BDKT, alat ukur timbang di Pasar Laino Raha ini, bertujuan untuk menindak jika ada pedagang yang nakal yang beriman-main dengan takaran timbangan,” tambah Kadis Perdagin Kabupaten Muna ini.

Disampaikannya pula bahwa sebelumnya Perdagin Kabupaten belum memiliki tenaga ahli penera.

“Kalau mengenai tera dan tera ulang, sebelumnya kita belum memiliki tenaga ahli di bidang itu. Kita biasanya mendatangkan tenaga ahli penera dari Makassar. Itupun yang ditera hanya SPBU, tidak melakukan tera di pasar,” tambah Hardani Muuri SE MSi.

Namun tenaga ahli tera ini, katanya, adalah kebutuhan vital. Terkait hal ini kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menugaskan salah seorang pegawainya, untuk mengikuti sekolah fungsional penera.

“Saat ini Pemkab Muna sudah memiliki tenaga ahli tera UTTP. Yang dapat melakukan tera di SPBU, pasar dan lainnya sesuai dengan ruang lingkup yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI,” jelasnya.

Dijelakannya pula bahwa dalam hal penindakan ada yang nama uji produk oleh BP POM.

“Kalau menyangkut obat dan makanan itu dilakukan BP POM. Kalau takaran diuji oleh penera,” jelasnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli ini, Pemkab Muna dalam hal ini Dinas Perdagin Kabupaten Muna, berusaha menyekolahkan lagi tenaga pengamat tera dan tenaga PPNS Kemetrologian,” katanya.

“Jika tenaga fungsional tersebut sudah tersedia, kita akan membuka pos ukur di pasar. Karena syarat membuka pos ukur itu, harus ada tenaga ahli pengamat tera dan pasar sudah tertib yang dinilai langsung dari Kementerian Perdagangan RI. Apakah pasar itu sudah layak atau tidak untuk melaksanakan pos ukur ulang,” jelas Kadis Perdagin Kabupaten Muna ini.

Sebab pos ukur ulang, katanya, diadakan agar para konsumen tahu barang yang dibeli telah tepat takaran atau tidak. Pelayanan pos ukur ulang ini gratis, tidak dipungut biaya.

“Insya Allah, Perdagin Muna nanti akan miliki juga pos ukur ulang,” pungkas Kadis Perempuan satu satunya di Kabupaten Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan