Kapolres Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko. (FOTO: SRI/BKK)
KENDARI, BKK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali meringkus 2 remaja yang menguasai dan membawa senjata tajam (sajam) di jalan A. Nasution, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kapolres Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, kedua pelaku merupakan karyawan swasta dan yang satunya lagi masih berstatus pelajar.
“Jadi, kedua pelaku ini berinisial IKS (17) merupakan seorang karyawan swasta di Kendari, dan satunya berinisial JAY (16) masih status pelajar,” Aris Tri Yunarko, Selasa (16/7).
Ia mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap kedua orang tersangka karena adanya laporan masyarakat, bahwa terjadi tawuran di Lorong Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Mendengar informasi tersebut Tim Patroli menuju ke tempat tawuran tersebut yang mana saat itu kedua tersangka dan teman-temannya berhamburan melarikan diri dan terlihat JAY membuang katapel dan mata busurnya,” paparnya.
Sehingga, lanjutnya, saat itu tim patroli melakukan penangkapan terhadap JAY serta mengamankan barang bukti. Setelah itu, tim patroli juga berhasil mengamankan pelaku IKS yang mana pada kejadian tersebut ditemukan sebilah parang yang diselipkan dibelakang celana.
Selain itu tim patroli melakukan pencarian barang bukti yang lain dan menemukan sebuah senjata tajam jenis pisau.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah senjata tajam jenis parang, 1 buah katapel, 2 buah mata busur, dan 1 buah senjata tajam jenis pisau,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara. (m2/nir)