Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne sambut Anggota Bawaslu RI Puadi. (FOTO:SRI/BKK)
KENDARI, BKK- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Puadi mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (18/7), dalam rangka membahas strategi penanganan pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024.
Diketahui, pembahasan pelanggaran Pilkada yang dibahas yang terjadi di wilayah Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku.
“Dalam kunjungan kerja ini kami menyampaikan terkait bagaimana cara menanggulangi jika adanya temuan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak nanti,” terang Puadi.
Puadi mengatakan, jika ada temuan pelanggaran, akan ada informasi awal yang akan segera dilakukan penelusuran dan dipastikan buktinya harus kuat.
“Jika dalam pelaksanaan Pilkada nanti ada temuan, maka akan segera dilakukan penelusuran, namun tentunya dengan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya.
Lanjut Puadin membeberkan alur bagan penanganan pelanggaran pemilihan yakni, pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau atau peserta pemilu.
Kemudian, temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.
“Laporan dugaan pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu, ” pungkasnya. (m2/r2)