Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik. (FOTO: SRI/BKK)
KENDARI, BKK – Pungutan liar (Pungli) parkir di beberapa cabang Indomaret di Kota Kendari masih marak terjadi. Bahkan, hal tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kota Kendari. DPRD Kota Kendari meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menertibkan parkir ilegal, dimana salah satu lokasinya di Indomaret.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik meminta agar pihak Indomaret dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari maupun APH, berkait penegakan peraturan daerah (perda) retribusi parkir.
“Jika pihak Indomaret tidak melakukan koordinasi terhadap Pemkot Kendari dan kemudian dimanfaatkan oleh oknum yang meminta parkir ilegal tersebut, tentunya dianggap merugikan masyarakat,” kata Rajab Djinik, Kamis (18/7).
Ia membeberkan, bahwa parkir-parkir di Indomaret terjadi secara ilegal, karena dimanfaatkan oleh oknum. Seharusnya badan usaha tersebut tidak memberi pungutan parkir atau gratis kepada masyarakat. Maka dari itu pihak Indomaret diharapkan harus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
“Nantinya DPRD Kota Kendari akan mengeluarkan rekomendasi, setelah melakukan rapat kerja bersama pihak terkait membahas retribusi parkir di gerai Indomaret se-kota Kendari,” tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, DPRD Kota Kendari juga mengharapkan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub), dapat terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi parkir.
“Kita harapkan juga agar Bapenda dan Dishub Kota Kendari dapat terus meningkatkan PAD-nya melalui retribusi parkir,” tuntasnya. (m2/nir)