Bupati Butur, Muh Ridwan Zakariah.
BURANGA, BKK – Sebagai langkah menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Buton Utara (Butur) menjelang Pilkada, Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakaria mengeluarkan instruksi pelarangan hiburan malam.
Pelarangan hiburan malam seperti acara Joget, Lulo dan Malaya itu dituangkan dalam instruksi bupati bernomor 275, tanggal 22 Juli 2024.
Dalam surat instruksi tersebut dikatakan merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Butur. Dimana sebelumnya, surat Kapolres Butur meminta agar bupati melakukan pemberhentian sementara hiburan malam.
Dari analasis Polres Butur, terganggunya Kamtibmas diketahui bahwa salah satu pemicunya adalah pelaksanaan acara joget, lulo, dan malaya pada malam hari.
Untuk mencegah hal tersebut, maka bupati memerintahkan camat, lurah, dan kepala desa meniadakan atau tidak melaksanakan acara hiburan malam tersebut.
“Mengimbau dan mengarahkan masyarakat yang ada di wilayah masing-masing untuk meniadakan/tidak melaksanakan kegiatan keramaian yang disertai acara hiburan malam (joget, lulo, dan malaya) selama tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024,” katanya.
Orang nomor 1 di Butur itu juga mengarahkan masyarakat untuk membantu dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat keamanan (TNI dan Polri), dan menjaga Kamtibmas demi kelancaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024.
Selain itu, Ridwan mengharapkan agar semua pihak terus berkoordinasi untuk terus menjaga Kamtibmas.
“Laksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, serta unsur terkait, demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif,” tuturnya.
Selain memperkuat koordinasi dengan semua pihak, Ridwan juga menginstruksikan agar mengaktifkan pelaksanaa penjagaan Pos Kamling di wilayah masing-masing dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas.
Terakhir, orang nomor 1 di daerah paling utara pulau Buton itu mengingatkan kepada semua stakeholder, untuk melaporkan setiap perubahan dan perkembangan kondisi wilayah atau perkembangan politik dan Kamtibmas di wilayah masing-masing secara berkala kepada Bupati Butur melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. (dar/nir)