Kajari Muna Robin Abdi Ketaren SH MHum bersama Ketua IAD Daerah Muna Rosmeri Robin Ketaren dan seluruh jajaran Kasi, Kasubag dan Staf Kejari Muna merayakan puncak HBA ke-64, Senin (22/7)
RAHA, BKK – Kasus dugaan korupsi stunting tahun 2022 dengan total anggaran lebih Rp1,6 miliar tahun 2022, saat ini sedang ditangani Kejari Muna.
Kajari Muna Robin Abdi Ketaren SH MHum saat dikonfirmasi sejumlah media Senin (22/7) usai memperingati HBA Adhyaksa ke-64 di Kantor Kejari Muna mengatakan, jika Kejari Muna saat ini saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi stunting 2022.
“Untuk kasus dugaan korupsi stunting tahun 2022, saat ini kami sedang lakukan pulbaket. Jadi, kami masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dulu,” kata Kajari Muna pada sejumlah media di Raha.
Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi anggaran stunting tahun 2022 ini mencuat setelah ada dalam LHP BPK tahun anggaran 2023. Dalam rekomendasi BKP ditemukan dari realisasi anggaran APBD 2022 Kabupaten Muna, terdapat anggaran bantuan operasional kesehatan stunting senilai Rp1.642.950.000. Dengan realisasi 1.329.750.000 atau 51% yang melekat pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Muna.
Dalam LHP-nya BPK RI Perwakilan Sultra menemukan Rp793 juta lebih diduga pertanggung jawabannya fiktif. Namun terkait hasil temuan BKP ini, kata Kajari Muna, pihaknya masih mengkaji.
“Temuan BPK itu belum tentu kita jadikan dasar. Makanya, saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dulu,” tambah Kajari Muna ini. (tri/nir)