Langgar Netralitas, KASN Rekomendasikan Sanksi 6 ASN di Buteng

  • Bagikan

Pj Bupati Buteng Kostantinus Bukide.

LABUNGKARI, BKK – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kedua surat rekomendasi tersebut dituangkan dalam surat KASN nomor R-1411 NK.01.00/04/2024 tertanggal 18 April 2024, dan Surat R-2195 NK.01.00/07/2024 tertanggal 10 Juli 2024, surat tersebut ditujukan langsung ke Pj Bupati Buton Tengah.

Pada surat tertanggal 18 April 2024 surat rekomendasi KASN itu keluar berdasarkan laporan pengaduan Bawaslu Kabupaten Buteng yang disampaikan melalui aplikasi SIAPNET, dengan kode sistem LHP-74-02012024- 01 dan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 059/PP.00.02/K.SG-04/11/2023 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.

Dalam surat tersebut diperoleh informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain atas nama Firman Kasim, Malik, S.Pd., M.Pd, Muslim, Nafiu dan Samsu Umar.

Nama-nama tersebut berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Buteng, maka ASN tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN yaitu pada tanggal 1 Oktober 2023 dengan hadir pada kegiatan silaturahmi Bakal Calon Bupati Buteng periode 2024-2025 atas nama La Andi, S.Sos yang bertempat di Desa Matara, Kecamatan Mawasangka.

Sehingga, Atas dasar pertimbangan ini, KASN merekomendasikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Buteng selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN atas nama Firman Kasim, Malik, S.Pd., M.Pd, Muslim, Nafiu dan Samsu Umar.

Sementara, pada surat tertanggal 10 Juli nomor R-2195/NK.01.00/07/2024, KASN kembali mengirimkan surat ke Pj Bupati Buteng atas dasar surat Bawaslu Kabupaten Buteng Nomor. 140/PP.00.02/K.SG-04/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal rekomendasi dugaan pelanggaran ASN melalui Aplikasi SIAPNET KASN.

Disurat kedua, dugaan pelanggaran netralitas ASN. Namun dalam surat tersebut hanya 3 nama yang diduga melanggar netralitas ASN, tetapi 2 nama diantarannya nama yang sama dengan surat KASN nomor R-1411/NK.01.00/04/2024 yakni Nafiu, dan Firman Kasim, sementara Junaidin baru sekali didapatkan melanggar netralitas ASN.

Rekomendasi KASN tersebut berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Buteng beserta bukti video dan foto, para ASN dimaksud terbukti menghadiri kegiatan penyampaian atau pengumuman Pimpinan Daerah Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), perihal isi surat rekomendasi kepada La Andi, S.Sos dan Abidin, S.Pd., M.Si sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng pada Pilkada 2024.

Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 ayat (1) huruf d ditentukan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tertanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada Lampiran II huruf A nomor 6, menyebutkan bahwa kategori pelanggaran netralitas berupa Ikut dalam kegiatan kampanye / sosialisasi / pengenalan bakal calon Presiden/WakilPresiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur / Bupati / Wakil Bupati / Wali Kota / Wakil Wali Kota / Partai Politik.

Maka dari itu KASN memutuskan bahwa Nafiu, Firman Kasim, dan Junaidin, terbukti melanggar netralitas ASN. Dan menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka terhadap para ASN.

KASN juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng untuk melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kalender, terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN itu.

Menagapi hal tersebut Pj Bupati Buteng, H Kostantinus Bukide mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN. Buteng sendiri mempunyai mekanisme, semua rekomendasi akan digodok ke tim satgas.

“Semua ada mekanismenya, semua rekomendasi itu digodok Satgas Netralitas, saya tinggal menunggu, bagaimana Satgas Netralitas menyikapi hal itu. Belum ada yang masuk ke meja saya terkait dengan tugas satgas netralitas ini yang di ketuai oleh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Buteng,” bebernya.

Pihaknya berjanji, jika rekomemdasi dari tim satgas terkait pelanggaran netralitas ASN sudah masuk ke mejanya, Pj Bupati Buteng tidak butuh waktu lama untuk menandatangani hal tersebut agar sekiranya ASN tersebut disanksi.

“Nanti Satgas Netralitas yang menyiapkan bentuk hukumannya seperti apa, itu yang nanti masuk ke saya,” tutupnya. (cr1/nir)

  • Bagikan