Ketua KPU Provinsi Sultra Asril. ( FOTO: SRI/BKK)
KENDARI, BKK- Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Konsel Muhammad Yunan, KPU RI tengah memproses Pengganti Antarwaktu (PAw) Ketau KPU Konsel.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asril. Dia mengatakan, KPU RI telah mengirim surat yang menyebutkan nama calon PAw yang dimaksud.
“Untuk nama PAw Ketua KPU Konsel sudah kami kantongi, adalah Sasliansyah. Hal itu diputuskan dari KPU RI,” kata Asril, Senin (22/7).
Ia menambahkan, Surat Keputusan tersebut ditandatangani langsung Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum KPU RI Muhammad Afifudin.
Namun, pihak KPU Sultra masih melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, apakah masih memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU atau tidak.
“Yang kami akan dalami ini di masa jeda pada saat proses seleksi kemarin sampai menunggu masa rehatnya, apakah yang bersangkutan berafiliasi dengan partai politik atau tidak,” paparnya.
Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari pada Selasa (7/5/2024) pukul 09.00 Wita.
Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Muhammad Yunan dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming masing-masing diadukan.
Karena teradu didalilkan menjanjikan pengadu perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 di 10 desa yang ada di Kabupaten Konsel, dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Aduan tersebut berasal dari Rendra Alam Lamuse. (m2/nir)