Pemberi dan Penerima Politik Uang Sama-Sama Terancam Sanksi Pidana

  • Bagikan

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sabaruddin (tengah). (FOTO: SRI/BKK)

KENDARI, BKK – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada November 2024. Oleh karenanya, masyarakat diharapkan untuk dapat menolak politik uang.

Hal tersebut selain politik uang dapat merusak integritas pelaksanaan demokrasi. Masyarakat dan peserta pada Pilkada juga dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari Sabaruddin mengatakan, hati-hati dengan politik uang, dalam pemilihan serentak 2024, sesuai ketentuannya bahwa pemberi dan penerima politik uang sama-sama terancam sanksi pidana.

“Hati-hati yah, pemberi dan penerima politik uang sama-sama terancam sanksi pidana. Ingat ada perbedaan ketentuan mengenai politik uang,K Kata Sabaruddin, Sabtu (20/7).

Ia menjelaskan, perbedaan ketentuan terkait politik uang dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan Pemilu. Pada pemilihan, baik pemberi maupun penerima politik uang terancam sanksi pidana.

Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan tertuang dalam pasal 73 (4) UU nomor 10 tahun 2016.

Yang berbunyi, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

“Serta mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” tegasnya. (m2/nir)

  • Bagikan