Korlap Konsorsium Masyarakat Buteng Menggugat, Falihin.
LABUNGKARI, BKK – Kordinator Lapangan (Korlap) Konsorsium Masyarakat Buton Tengah Menggugat (KMBTM), Falihin Barakati menanggapi pernyataan Penjabat (Pj) Bupati Buteng Kostantinus Bukide dibeberapa media massa terkait aksi unjuk rasa netralitas ASN yang dituding salah kaprah.
Menurut Falihin, tudingan tersebut adalah salah satu upaya untuk menutupi ketidakmampuan Pj Bupati Buteng dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembina kepegawaian.
“Mestinya pak Pj Bupati ini berkata jujur saja kalau memang tidak mampu membina bawahannya, yang sudah jelas-jelas melanggar tentang netralitas ASN. Jangan tutupi itu dengan menuding kami yang menyampaikan aspirasi salah kaprah. Atau mungkin pak Pj ini takut dengan tekanan-tekanan politik kelompok tertentu, sehingga tidak dengan segera menindak lanjuti surat dari KASN,” ungkap Falihin melalui keterangan persnya, Selasa (23/07).
Falihin mengatakan, aksi unjuk rasa yang mereka lakukan pada Kamis 18 Juli lalu di Kantor Bupati dan DPRD Buteng, untuk menuntut ketegasan Pj Bupati Buteng terkait surat yang telah dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) perihal penegasan netralitas ASN.
“Pak Pj Bupati ini sudah tahu atau pura-pura tidak tahu kalau ada surat dari KASN yang ditujukan kepada bawahannya. Salah satunya surat dari KASN bernomor B-2194/NK.01.00/07/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juli 2024. Disitu jelas nama pak Abidin selaku Kadis BKKBN Buteng disebutkan agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara, seperti pada poin 5 huruf a dalam surat KASN tersebut. Hal ini dikarenakan aktivitas politik praktis yang dilakukan pak Abidin selaku Balon Wabup Buteng,” jelasnya.
Aktivitas politik praktis yang dilakukan Abidin, kata Falihin, berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang atas jabatannya sebagai Kadis BKKBN Buteng.
“Makanya muncul surat dari KASN ditujukan ke pak Abidin. Andai pak Abidin itu tidak melanggar netralitas ASN seperti yang dikatakan pak Pj Bupati di salah satu media masa, tidak mungkin ada surat dari KASN. Kan di dalam surat dari KASN itu telah diterangkan dengan jelas dugaan-dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pak Abidin, lengkap dengan dasar hukumnya. Mengapa malah dikatakan tidak melanggar. Lalu berarti KASN salah kaprah. Sepertinya ada yang aneh dengan pola pikir pak Pj ini,” sambung Falihin.
Selain itu, kata Falihin bukan hanya Abidin yang mendapat surat dari KASN terkait netralitas ASN, tetapi ada juga beberapa ASN Pemkab Buteng.
“Yang kami tuntut itu bukan hanya ketegasan Pj Bupati Buteng untuk menindaklanjuti surat KASN yang ditujukan ke Pak Abidin. Tapi juga ada 6 ASN Pemkab Buteng lainnya yang telah mendapat surat rekomendasi dan pelanggaran netralitas dari KASN. Malah 2 diantara 6 ASN itu 2 kali mendapatkan surat dari KASN terkait pelanggaran netralitas,” tutupnya. (cr1/nir)