2 terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan di Butur tahun 2021 divonis 3 tahun penjara.
RAHA, BKK – Persidangan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur) dengan pagu anggaran sebesar Rp2.130.680.000, bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Povinsi Sultra tahun anggaran 2021 dengan terdakwa I Terang Ukoras Sembiring dan terdakwa II, Rahmat divonis 3 tahun penjara.
Kejari Muna Robin Abdi Ketaren SH M.Hum melalui Kasi Intel Kejari Muna Fery Febrianto SH mengatakan, sidang di Pengadilan Negeri I Kendari ini digelar Senin 23 Julli 2024 pukul 15.00 Wita.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Edy Fiata SH MH, Hakim 1 Frans Wempi SH MH, hakim anggota II, Adeian Hamdani SH MH dengan panitra pengganti Sahir, dengan JPU Djainudin SH.
Dalam putusannya, masing-masing terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Oleh Majelis hakim terdakwa
Rahmat divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Sedangkan, lanjutnya, terdakwa Terang Ukoras Sembiring dihukum pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,” tambah Kasi Intel Kejari Muna pada koran ini. (tri/nir)